Custom Search

Tuesday, July 14, 2009

400 TKI di Yordania akan Dipulangkan

08 Juli 2009


Kamis, 2 Juli 2009
Jakarta (ANTARA News) - Lebih dari 400 tenaga kerja Indonesia bermasalah yang ada di Yordania akan dipulangkan ke Tanah Air pertengahan Juli ini setelah Pemilihan Presiden.Duta Besar RI untuk Kerajaan Yordania, Zainulbahar Noor, di Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis, mengatakan, para TKI yang akan dipulangkan itu adalah mereka yang masuk secara ilegal, korban penyiksaan, tinggal melewati batas, terjerat kasus hukum, dan melarikan diri dari majikannya."TKI yang dipulang tahap selanjutnya nanti sudah mendapat persetujuan pemerintah Kerajaan Yordania, tanpa membayar denda," kata Zainulbahar ketika mendampingi 24 TKW bertemu dengan Menakerstrans Erman Suparno.Sementara Menakertrans mengatakan, untuk memberikan perlindungan kepada TKI kedepan, pemerintah Indonesia dan Yordania telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum melindungi kepentingan masalah TKI. Perjanjian itu di antaranya kemudahan dalam pengurusan visa, gaji yang sesuai standar, hak cuti dan libur."Jadi kedepan penempatan dan perlindungan tenaga kerja di Yordan kita bisa berjalan dengan baik," katanya.Sedangkan seorang TKW asal Nusa Tenggara Barat, Bidri Sahdan, mengaku keinginannya pulang ke Tanah Air karena telah menjadi korban kekerasan oleh majikannya."Saya sempat di rawat di rumah sakit setempat dan tangan serta bagian tubuh lainnya masih ada bekas siksaan," katanya yang sudah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Yordania sudah lebih lima tahun ini.Dia mengatakan, ingin bekerja di tempat asal saja serta berkumpul dengan keluarga, dan tidak ingin kembali bekerja ke salah satu negara terkaya di Timur Tengah itu."Biar tujuh turunan saya tidak akan bekerja ke sana (Yordan) lagi," katanya dengan perasaan marah.Para TKW yang di pulangkan tahap pertama itu segera dikembalikan ke daerah masing-masing di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah.(*)
COPYRIGHT © 2009
Diposkan oleh The Institute for Ecosoc Rights

No comments: