Custom Search

Friday, November 16, 2007

Indonesia jobless

Opinion and Editorial - March 31, 2006
C.G. Moghe, Jakarta
Questions related to the future working population of any developing country (students getting ready to join the millions entering the labor pool every year) must occupy a very large part of the thought process of the leaders of such countries. The President, for example, has to constantly figure out what commitments he has made to the stakeholders, and which ones would be the most critical, since it is something that will impact the very future of the country.
Indonesia, however, can find itself in a somewhat different, if not an advantageous position, in relation to the future addition to the labor pool, if it plays its cards right.
In his state address before the plenary session of the House of Representatives on Aug. 16, 2005, Susilo Bambang Yudhoyono proclaimed that "During the five years of this government, we are determined to achieve our commitment to halve the open unemployment and poverty. We have set a target to reduce the figure of open unemployment from 9.9 percent to 5.1 percent, while we will also try to reduce poverty from 16.6 percent to 8.2 percent".
But in the time to come, while the country wants its citizens to be fully employed and better cared for, in reality a good number of them may have to fend for themselves after they finish junior high school, since the government's resources will not allow it to help them much beyond the nine years of basic education. When one compares this situation with to rest of the world -- which is girding up for the impact of globalization -- learning new skills and maintaining a competitive edge for the country and its businesses (the major job providers) one cannot help but to ask: Is the future going to be bleak for young Indonesians?
Now it is generally known that foreign investors have not been very active in creating new production units/job opportunities in Indonesia of late, at least in terms of the numbers added each year to the labor pool, as a result of various factors such as availability of better investing alternatives like China.
The future job providers have so far failed in establishing themselves in Indonesia and/or making jobs available to the school-leavers.
It is recognized that Indonesia will be one of the few countries in the world, where the number of young and working age people, as the proportion of the overall population may still be growing over the next 10-20 years.
In general, the workforce is aging across the entire developed world. For example, in the EU, the number of those aged between 50 and 64 (i.e. to be phased out of the active working population within a decade) will increase by 25% over the next two decades, while the population of the USA in the same age bracket will more than double in the same time period. All the developed nations (with a few exceptions) will show a similar trend: A shrinking population of employable people, and an increasing number of people of pensionable age, which means soaring related costs such as health care/pensions. Indeed the aging population will be a big burden on these countries' budgets in the years to come!!
Indonesia, instead of being unduly worried about the bleak future of its younger generation, can try and benefit from this trend of declining population of the working age people in many of the developed countries. How can this be done?
At present, many of the jobless in Indonesia end up as "Overseas Indonesia Workers" (TKI). They start with little preparation as they become part of the world labor market. They can therefore, at best, hope to land jobs as the maids and unskilled construction workers of the world, ready to work for a pittance (in relation to the overall wage structure in the host country, but a princely sum when compared to what they can ever hope to earn in their Indonesian village).
Why not identify those companies, businesses and government bodies, who may have to take care of a section of the aging population in their countries e.g. as pensioners or beneficiaries of old age-related services, usually heavily subsidized and involve them in suitably training the potential TKIs? To mop the floors or cook meals in a hospital (a slightly more skilled job), where the elderly patients are taken care of instead of doing the same job in a residential dwelling in Indonesia (a low paying job)? Or still better, why not train them to take care of the elderly, the sick and the infirm, instead of work just as untrained household help?
The huge demand for Indonesian nurses in the Netherlands and Indonesian maids in Hong Kong/Singapore can amply establish that the average Indonesian can do well as an international worker with diligent work and better supervision and training. The same can apply to other similar skills, which may be in demand outside Indonesia.
The problem can be approached from another angle. The Indonesian government should consider visas for retirees to live in Indonesia, the beneficiaries being mostly ex-Indonesian nationals, who obtained nationalities of other countries during their working life. Such a scheme operated by the Philippines, targets Japanese retirees, who can have maids and household help at a fraction of the cost in Japan and well within the budget of an average Japanese citizen.
Malaysia operates a similar scheme targeting wealthy Asians who can have all the comforts of maids and household help in addition to fairly advanced infrastructure. Indonesia can train the future TKIs to take care of the retirees wishing to settle down in Indonesia. Availability of trained manpower may be a big attraction of retiring in Indonesia.
To the extent the government can involve the corporations and governments from developed countries, to train the Indonesians as specialists to deal with the aging population of the other countries, the problems of one country will end up as a benefit to another.
Such paradigm change would mean that instead of the untrained jobless in Indonesia ending up as "Overseas Indonesian Workers" (TKI) and being paid a pittance, they can very well be the "experts taking care of the aging population (of other countries)" changing their future from an uncertain one to a bright one, in view of the rapidly aging population of the developed world.
The writer has been working for more than 33 years in banking, financial services and projects. He can be reached at cmoghe@indosat.net.id.

Thursday, November 15, 2007

HIV in Indonesia

HIV Situation

Commercial sex work is widespread in Indonesia. There are an estimated 190,000-270,000 female sex workers, and clients of sex workers number approximately 7-10 million, with condom use estimated at less than 10%. The majority of infections are concentrated in groups with high-risk behavior, particularly sex workers and injecting drug users. Risk behaviour among injecting drug users by far the most common. HIV transmission in Indonesia was initially related to sexual transmission, but transmission among injecting drug users has increased eight-fold since 1998.

T he epidemic fuelled by drug injection is already spreading into remote parts of this archipelago. Initially there were six provinces established as most heavily burdened, however, this has now increased to 11 provinces. The provinces are: Bali, East Java, Jakarta, Papua, West Java, West Kalimantan, North Sumatra, North Sulawesi, Riau, West Irian Jaya, and West Kalimantan. . UNAIDS Update 2005 reveals that counselling and HIV testing services started by local non-governmental organizations far-flung cities such as Pontianak (on the island of Borneo) are finding alarmingly high rates of infection—above 70% of people who request testing are discovering that they are infected with HIV. An estimated three quarters of them are injecting drug users.

Meanwhile, HIV prevalence as high as 48% has been found in drug injectors at rehabilitation centres in Jakarta. Most of these drug users are young, relatively well-educated and live with their families. Experts warn that if risk behaviours among drug injectors, among male, female and transgender sex workers, and among clients of sex workers do not change from the levels observed in surveillance performed in 2003, Indonesia will be seeing a far worse epidemic.

Surveys have found that although that most injectors know where to get sterile needles, yet close to nine in ten (88%) of them still use non-sterile injecting equipment. Many injectors are reluctant to carry sterile needles with them for fear that police would treat this as proof that they inject drugs (which is a criminal offence). The incarceration of drug injectors is a significant facet of Indonesia’s epidemic. In Jakarta, between 1997 and 2001, HIV prevalence among drug injectors in Jakarta rose from zero to 47%, for example. Subsequently, in the capital’s overcrowded jails, HIV prevalence started to rise two years later, from zero in 1999 to 25% in 2002.

More than half the drug injectors in Jakarta are sexually active and one in five buys sex. Yet, about three quarters of those users do not use condoms during commercial sex (Center for Health Research and Ministry of Health, 2002). Meanwhile, rates of drug injection among male sex workers are higher than among other population groups, with many of these men selling sex to finance their drug habits. A large proportion of male sex workers also have sex with women . Condom use, generally, ranges from being infrequent to rare. In Jakarta, condom use rates during commercial sex hardly changed in 1996–2002, before rising slightly. Again, it is found that women are reluctant to carry condoms as it is regarded as “proof” of sex work by the police who might then arrest them.

In a survey in 2004, three quarters of sex workers operating out of massage parlours and clubs said they had not used condoms with any of their clients in the previous week. In brothel areas of the city, sex workers and their clients were even more averse to using condoms, despite almost a decade of prevention efforts. In such contexts, experts state, it is not surprising to discover that HIV prevalence among sex workers in Sorong, for example, reached 17% in 2003, and that an average 42% of sex workers in seven Indonesian cities were infected with gonorrhoea. Such intersecting networks of risk guarantee that HIV will spread more extensively in the wider population, especially where multiple sexual partnerships are common, such as in parts of Papua province. There, almost 1% of adults in five villages have tested HIV-positive in a sero-survey conducted in 2004.

Copyright © UNDP 2007. All Rights Reserved.

Pengobatan diabetes

Sabtu, 31 Juli, 2004 oleh: gklinisPilihan Baru Pengobatan Diabetes Gizi.net - Kini ditemukan jenis insulin baru yang bisa disuntikkan satu kali sehari. Bagi pehobi dan pemerhati film, nama Halle Berry tentu tak asing di telinga. Namun, mungkin tak banyak yang paham jika artis cantik peraih Oscar lewat filmnya Monster's Ball ini adalah pasien diabetes mellitus tipe I (DM I). Artinya, Berry yang belum lama ini merampungkan film terbarunya yang berjudul Catwomen ini setiap hari wajib menyuntikkan insulin ke tubuhnya. Jika tidak, nyawa taruhannya. Penyakit diabetes mellitus atau kencing manis memang tak bisa dianggap remeh. Bagi pasien DM I atau beberapa pasien diabetes melitus tipe II (DM II) terapi insulin wajib hukumnya. Injeksi insulin menjadi keharusan karena hormon insulin pada tubuh penderita diabetes mellitus tidak bisa dihasilkan, atau tidak dapat digunakan dengan baik. Dalam tubuh hormon insulin diperlukan untuk mengubah glukosa (gula) menjadi energi. Karena tak mampu melakukan konversi gula menjadi energi tersebut, maka pasien DM mempunyai kadar glukosa tinggi dalam sistem tubuhnya. Keadaan ini dikenal sebagai gula darah tinggi atau hiperglikemi. Prof Dr Hendromartono SpPD-KEMD, wakil kepala Pusat Diabetes dan Nutrisi FK Unair Surabaya menyatakan, hormon insulin ini dikeluarkan oleh organ tubuh yang bernama pankreas."Hormon ini yang mengatur kadar glukosa darah kita untuk tetap berada pada batas normal," ungkapnya dalam acara Pertemuan ilmiah Awam di Surabaya, pekan lalu. Acara ini diadakan untuk memperingati Hari Diabetes Nasional yang diselenggarakan Persatuan Diabetes Indonesia (Persadia) wilayah Surabaya dan Aventis. Gejala-gejala diabetes, di antaranya trias poli (3P) yaitu poliuri (banyak kencing), polidipsi (banyak minum), dan poligafi (banyak makan). "Biasanya berat badan juga menurun drastis, kesemutan, terjadi gangguan mata, dan disfungsi ereksi," papar dr Soegianto Wibisono SpPD dari RS Husada Surabaya. Ini adalah gejala-gejala klasik yang umumnya terjadi pada penderita. Namun, mungkin saja tak ada gejala yang dirasakan penderita. "Jika begini biasanya baru beberapa tahun kemudian ketahuan penyakitnya," ungkapnya. Karena itu, lanjut Soegianto, mereka yang memiliki riwayat keluarga penderita DM sebaiknya memeriksakan gula darah setidaknya satu kali setahun. "Tentu harus diiringi dengan diet, olah raga, dan pola hidup yang sehat," paparnya. Apalagi, saat ini telah terjadi pergeseran usia penderita. Jika sebelumnya pasien DM cenderung usia cukup tua, maka kini orang usia muda sudah banyak yang terkena DM. "Memang ada kecenderungan peningkatan pasien usia muda. Banyak dari pasien saya pada usia 20 tahun hingga 30 tahun sudah terkena DM," ungkap dr Ipung Puruhito SpPD dari RS Haji Surabaya. Ini karena pola hidup tak sehat kian banyak terjadi di masyarakat. "Pola makan yang salah dan kurang gerak badan, misalnya, bisa menjadi faktor pencetus DM," ujar Ipung. Faktor pencetus DM lainnya adalah infeksi virus, kegemukan, minum obat yang bisa menaikkan kadar gula darah, penuaan, dan stres. Pengobatan diabetesTujuan pengobatan diabetes pada dasarnya adalah mengontrol glikemi atau gula darah hingga mencapai kadar gula darah yang mendekati normal (kadar gula darah orang sehat). Namun, di tengah pengobatan ini harus juga dicegah terjadinya hipoglikemi atau kadar gula darah yang terlalu rendah. Bila tujuan tersebut dapat dicapai maka penderita diabetes akan merasa lebih sehat dan menikmati kualitas hidup yang lebih baik. Selain itu, timbulnya komplikasi yang serius dan mengancam jiwa penderita dapat dicegah. Menurut Hendro, pengobatan diabetes harus dikelola melalui beberapa tahapan yang saling terkait. Pengelolaan diabetes ini meliputi edukasi, perencanaan makan, latihan jasmani, dan penggunaan obat-obatan, baik oral maupun insulin. Terapi insulin wajib diberikan pada penderita DM I. Pada penderita DM II, sekitar 40 persennya juga harus menjalani terapi insulin. "Di Indonesia sekitar 90 persen hingga 95 persen adalah pasien DM II. Sisanya adalah pasien DM I," ujar Hendromartono. Tes gula darah dapat secara efektif menentukan jumlah insulin yang dibutuhkan setiap harinya. "Kapan penderita perlu mengukur kadar gula darah sendiri di rumah dapat bervariasi," ujarnya. Namun, lanjut Hendro, yang dianjurkan adalah saat pagi hari sebelum sarapan, dua jam setelah makan, dan malam hari sebelum tidur. Selain itu, diperlukan pula pengukuran pada saat tertentu, misalnya pengukuran yang lebih ketat jika terjadi hipoglikemi, saat sebelum olah raga, dan pada kehamilan. Pengobatan diabetes bisa dikatakan berhasil jika glukosa darah puasa adalah 80 sampai 109 mg/dl, kadar glukosa darah dua jam adalah 80 sampai 144 mg/dl, dan kadar A1c kurang dari tujuh persen. Pengukuran hemoglobin (Hb) terglikosilasi HBA1c (A1c) adalah cara yang paling akurat untuk menentukan tingkat ketinggian gula darah selama dua sampai tiga bulan terakhir. "Hemoglobin adalah bagian dari sel darah merah yang mengangkut oksigen. Salah satu jenis dari Hb adalah HbA dan HbA1c merupakan subtipe spesifik dari HbA," papar Hendro. Semakin tinggi kadar glukosa darah, akan semakin cepat HbA1c terbentuk, yang mengakibatkan tingginya kadar HbA1c. HbA1c ini juga merupakan pemeriksaan tunggal terbaik untuk menilai risiko terhadap kerusakan jaringan yang disebabkan oleh tingginya kadar glukosa darah. Contohnya, pada saraf dan pembuluh darah kecil di mata dan ginjal. Selain itu, juga bisa menilai risiko terhadap komplikasi penyakit diabetes. "Sudah ada penelitian klinis mengenai hal ini, seperti Diabetes Control and Complications Trial (DCCT) dan United Kingdom Prospective Diabetes Study (UKPDS)," ungkap Hendro. Penelitian ini membuktikan bahwa dengan memperbaiki nilai HbA1c maka dapat menurunkan perkembangan dan perjalanan komplikasi diabetes pada mata, ginjal, dan saraf, baik pada DM I maupun DM II. Insulin 24 jamSeiring dengan kian meningkatnya kasus diabetes mellitus maka berbagai penelitian untuk mencari pengobatan terbaik terus dilakukan. Salah satunya dilakukan PT Aventis Pharma dengan mengembangkan insulin glargine. Insulin yang memiliki merek dagang Lantus ini memiliki kelebihan dibandingkan jenis-jenis insulin sebelumnya, yakni cukup disuntikkan satu kali sehari. Lantus dirancang untuk meningkatkan kontrol gula darah dan pada saat yang sama dapat mengurangi terjadinya risiko hipoglikemi. "Lantus ini merupakan pilihan untuk penderita DM I dan DM II yang dapat digunakan secara tunggal atau dikombinasikan dengan insulin lainnya," papar dr James Hajadi, head of medical and regulatory division PT Aventis Pharma. Lantus adalah sebuah insulin basal yang bekerja jangka panjang. Basal merujuk kepada insulin yang dibutuhkan oleh tubuh kita di sela waktu antara makan. Lantus ini melepaskan insulin secara perlahan dan terus menerus ke dalam tubuh. "Pelepasan seperti ini menyebabkan terjadinya absorpsi insulin lebih lambat dan tercapainya efek kerja yang lebih panjang," ujar James. Pada insulin jangka panjang dari jenis yang lama umumnya terjadi aktivitas puncak insulin pada saat tertentu. Contohnya, insulin Neutral Protamine Hagedorn (NPH) yang membentuk puncak tiga sampai lima jam setelah injeksi. Kerjanya pun hanya 14 jam (kurang lebih tiga jam). Berarti NPH harus diberikan dua kali sehari. "Pada Lantus tidak membentuk sebuah puncak kadar insulin karena adanya pelepasan yang perlahan serta terus menerus. Ini menyebabkan terjadinya absorpsi insulin yang lambat dan efek jangka panjang," jelas James. Insulin glargine ini mempunyai waktu kerja selama 24 jam, lebih lama dari insulin jangka menengah maupun jangka panjang lainnya. "Akibatnya Lantus hanya perlu disuntikkan sekali sehari, tidak seperti insulin jangka panjang lainnya yang harus diberikan dua kali sehari," ujarnya.
Sumber : Republika Online - Selasa, 27 Juli 2004 - Penulis : mag

Televisi pendidikan

TV Pendidikan dan Keprihatinan Siaran Televisi Sekarang
- Munculnya TV Pendidikan yang diprakarsai oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) patutlah disambut dengan baik di tengah keprihatinan masyarakat terhadap siaran televisi khususnya televisi swasta yang makin jauh dari unsur-unsur pendidikan. Televisi Edukasi (TV E) mengudara sejak Selasa tanggal 12 Oktober 2004, namun baru dapat diakses lewat parabola. Jadi pemirsanya pun masih relatif terbatas. Untuk Semarang dan Jawa Tengah bisa dinikmati melalui TV Borobudur (TVB) dan Televisi Dian Nuswantoro (TV KU). Memang langkah ini masih kecil dan belum akan dapat menjangkau publik sebanyak televisi komersial yang makin banyak. Namun sengaja kita mencatat dan memberikan dorongan karena begitu penting kehadiran televisi pendidikan.
- Sebagaimana kita ketahui program-program siaran televisi swasta saat ini boleh dikatakan kurang mendukung pengembangan pendidikan. Dalam banyak hal justru bertolak belakang dengan upaya mencerdaskan masyarakat. TV swasta lebih banyak melansir acara-acara infotaintment sekitar kehidupan kawin cerai artis atau pun yang sekarang menyedot perhatian luas adalah tayangan misteri. Di sisi lain pemirsa dari kalangan muda lebih dibius oleh kontes-kontes seperti AFI dan KDI. Rating acara-acara seperti itu memang sangat tinggi serta menyedot iklan sangat banyak. Tetapi apakah cukup sampai di situ? Di mana letak tanggung jawab sosial dan idealisme lembaga penyiaran dalam mengembangkan pendidikan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Acara-acara infotainment dengan segal bentuknya itu boleh-boleh saja. Lembaga penyiaran telah menjelma sebuah lembaga bisnis dalam sebuah kancah industri yang makin kompetitif. Dalam hal itulah kita bisa memahami bila mereka berpikir keras membidik pasar dan merebut perhatian pemirsa. Tingkat persaingan pun makin tinggi, kendati lama-lama kita sering merasakan kejenuhan karena kurang ada kreativitas. Satu televisi sukses dengan satu acara seperti AFI, yang lain segera meniru. Infotainment yang berisi gosip pun laris seperti kacang goreng. Rasanya hampir semua senada dan seirama dalam arti memperebutkan pasar dan konsumen yang sama. Yang berbeda adalah MetroTV karena lebih banyak menyiarkan berita dan ulasannya.
- Ada kesan acara-acara televisi swasta makin tak terkontrol. Tayangan yang berbau pornografi pun merebak. Anak-anak sekolah seperti tidak memperoleh perhatian, bahkan hanya dijejali oleh eksploitasi acara yang lebih banyak menjual mimpi daripada kehidupan yang senyatanya. Misalnya sinetron-sinetron yang hanya menawarkan kemewahan dengan latar belakang kehidupan orang kaya dan serba metropolitan. Di mana letak unsur pendidikannya? Padahal mestinya lembaga penyiaran termasuk pers tidak hanya menghibur, tetapi juga memberi informasi dan edukasi. Juga berperan sebagai lembaga kontrol sosial. Sayang acara-acara yang secara khusus menunjang pendidikan seperti tertelan arus pasar seperti sekarang.
- Komisi Penyiaran baik yang ada di pusat maupun daerah hendaknya mulai melakukan kontrol dan menerapkan berbagai regulasi tanpa harus melakukan pengekangan kreativitas, apalagi sampai mengurangi kebebasan. Seharusnya materi siaran yang menyangkut pendidikan memperoleh porsi yang lebih besar. Bisa saja materi pendidikan dikemas dalam bentuk hiburan atau disebut edutainment. Sebaliknya program-program acara yang berselera rendah dan tidak mendidik dibatasi agar tidak kontraproduktif dari sisi pendidikan anak, terutama yang masih di SD, SMP, dan SMA. Syukur bila kesadaran itu muncul di kalangan lembaga penyiaran, khususnya televisi. Yakinlah apa pun bisa dikemas dengan baik agar tetap menarik perhatian.
- Kemunculan televisi pendidikan, walaupun masih kecil perlu terus didukung agar makin meluas. Paling tidak bisa sebagai penyeimbang atau alternatif siaran-siaran televisi sekarang. Sebelum televisi-televisi swasta merombak paket-paket acaranya agar lebih mendidik dan pro pada pengembangan pendidikan termasuk akhlak dan moral. Janganlah didikotomikan, sesuatu yang edukatif pasti tidak disukai pasar. Kita menyadari betapa besar siaran televisi dalam memengaruhi opini maupun perilaku masyarakat. Jadi jangalah terus diumbar selera rendah dan hal-hal yang kurang mendidik hanya semata-mata demi kepentingan bisnis. Idealnya kepentingan bisnis tetap berjalan seiring dengan penerapan idealisme lain seperti muatan pendidikan.
Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA

Humor ala Gusdur

Setelah Berpetualang menemui Megawati, presiden Habibie dan mantan presiden Soeharto, kini Gusdur menemui Jaya Suprana untuk mengemukakan lawakannya, rencananya akan ditayangkan di TPI bulan depan." Komentar Gusdur terhadap Tiga Presiden RI ".Negara kita ini aneh, selalu dipimpin oleh orang " gila ",Presiden Pertama : Gila Wanita.Presiden Kedua : Gila Harta.Presiden Ketiga : Gila Sungguhan.[sumber : Suara Merdeka 16/1/99].Sekarang Komentar Parto tentang " Komentar Gusdur terhadap Tiga Presiden RI ".Saya ibaratkan yang mana Gusdur adalah ibarat orang buta yang mengenal Gajah.Presiden pertama : Gusdur kenal gajah,hanya bagian belalainya yang panjang, Gusdur berpikir pasti ini hidung belang, gila wanita.Presiden kedua : Gusdur kenal gajah,hanya bagian perutnya yang besar, Gusdur berpikir pasti ini penimbun makanan, Gila harta.Presiden ketiga : Gusdur kenal gajah, anak gajah yang baru lahir, Gusdur berpikir, kecil begini sudah jadi presiden, pasti kalau nggak jenius, ya gila beneran. Dan Gusdur menilainya gila beneran." Sekarang giliran anda mengomentari Parto . . "Parto adalah daripada yang mana pelawak yang . . . dan . . . . serta . . . . titik.
http://www.ketawaketiwi.com/humor.asp?action=view&humorid=8747&kategoriid=1&subkategoriid=17

zakat

Salah satu rukun islam yang harus diamalkan seorang muslim adalah menunaikan zakat. Keyakinan ini didasari Firman Allah dalam Al-Qur’an surah At-Taubah : 103
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Dan dalam firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 110
“ Dan tegakkanlah Sholat dan Tunaikanlah Zakat”
SYARAT WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT
Kewajiban ini tentu memiliki syarat dan cara untuk menunaikannya dengan benar dan tepat. Syarat-syarat wajibnya mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut :
Islam, dimana kewajiban zakat berlaku bagi Orang muslim sedangkan orang yang belum menerima islam sebagai agamanya maka tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. ---- Al Wajiz Fi Fiqhi Al Sunnah wa Al Kitabi Al Aziz hal 212 karya Abdul ‘Azhim bin Badawi ----
Merdeka, Tidak diwajibkan zakat bagi budak hamba sahaya atas harta yang dimilikinya, demikian juga budak yang sedang dalam perjanjian pembebasan (AL-Mukatib) tidak wajib membayar zakat. ---- Al Zakat wa Tanmiyat Al Mujtama’ hal 118 karya Al Sayyid Ahmad Al Makhzanji ----
Berakal dan Baligh, dalam hal ini masih diperselisihkan untuk zakat anak kecil dan orang gila. Pendapat yang rajih (kuat) adalah, anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan zakat. Akan tetapi bagi wali yang mengelola hartanya diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat berkaitan dengan hartanya. ---- Ibid hal 117-118 ----
Memenuhi Nishab, nishab disini adalah ukuran atau batas terendah yang ditetapkan syar’i untuk menjadi pedoman mengeluarkan zalat bagi orang yang telah sampai ukuran tersebut. ---- Syarh Al Mumti’ Ala Zaad Al Mustaqni’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 6/20 ----
SYARAT NISHAB
Harta tersebut diluar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seseorang seperti makanan, tempat tinggal, pakaian, kendaraan dan alat yang dipergunakan untuk keperluan mata pencaharian.
1. Harta yang dizakati telah berjalan satu tahun terhitung dari hari kepemilikan nishab, dengan dalil hadits Rosululloh SAW, “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui 1 haul (tahun)”---- hadits ini diriwayatkan dari beberapa jalur periwayatan diantaranya Ibnu Umar oleh At-Tirmidzi 1/123 dan Aisyah oleh Ibnu Majah dalam sunannya no. 1793 ----
CARA MENGHITUNG NISHAB :
Dalam cara perhitungan nishab ada perbedaan pendapat Ulama dalam menentukan waktu perhitungan apakah nishab dilihat selama setahun ataukah hanya dilihat awal dan akhir tahun saja ?
Imam Nawawi berkata : “ menurut pendapat Mazdhab Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad serta Jumhur Ulama adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yang berpedoman pada waktu 1 haul (tahun), sehingga jika harta itu berkurang pada 1 haul yang mengakibatkan hitungan nishab juga berkurang (tidak masuk nishab) maka terputuslah hitungan haul tersebut dan kalau sempurna lagi setelah itu maka dimulai perhitungan lagi dari awal hingga jatuh 1 haul. “ Insya Allah ini pendapat yang rajih. ---- dinukil oleh sayyid sabiq dari ucapannya dalam Fiqh Assunnah I/468 ----
ANCAMAN BAGI YANG TIDAK MENUNAIKAN ZAKAT :
Dalam QS. Ali Imran : 180 , “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan ke leher mereka kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah segala warisan yang ada dilangit dan bumi. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalam QS. At-Taubah : 34-35, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah pada mereka, bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu didalam neraka jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka lalu dikatakan pada mereka “inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan”
Sesungguhnya harta merupakan ujian besar yang diberikan Allah kepada manusia, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Anfal : 28, “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar”
Maka celakalah orang yang dilalaikan oleh hartanya dan dia mengira hartanya akan mengekalkannya, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Humazah : 1-4 , “ Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela yang mengumpulkan harta lagi menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya. Sekali-kali tidak ! sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan kedalam Huthamah”
HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKAN ZAKAT
Bagi orang Islam yang telah jatuh hukum wajib membayar zakat tapi tidak menunaikan dan tidak meyakini kewajiban zakat maka dia telah MURTAD dan menjadi KAFIR karena salah satu rukun islam adalah menunaikan zakat.
1. Bagi orang Islam yang telah jatuh hukum wajib membayar zakat tapi tidak menunaikannya tetapi masih meyakini kewajiban menunaikan zakat maka dia telah melakukan DOSA BESAR namun tidak kafir.
Dalam kategori zakat ini, ada beberapa pandangan sebagian orang islam yang mengatakan kewajiban menunaikan zakat profesi bagi orang islam, dibawah ini adalah nukilan fatwa tentang zakat dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Li AL-Buhuts Al Ilmiyyah Wa Al Ifta’ yang disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdur Razaq Ad Duwaisy :
FATWA No. 1360 (Al Lajnah Ad Daimah Li AL-Buhuts Al Ilmiyyah Wa Al Ifta’)
Tanya :
Berkaitan dengan zakat gaji pegawai, apakah wajib zakat itu diberikan ketika menerima gaji atau ketika sudah berlangsung 1 haul (tahun) ?
Jawab :
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak), dan diantara syarat wajibnya adalah setelah sempurna mencapai haul. Atas dasar hal ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri atau dengan gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memasuki 1 haul maka wajib dizakatkan.
Zakat gaji tidak bisa di qiyaskan dengan zakat hasil bumi, sebab persyaratan haul tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang merupakan persyaratan yang jelas menurut nash, maka tidak ada lagi qiyas.
Berdasarkan itu maka tidak wajib zakat dari gaji pegawai yang belum memenuhi haul.
Kesimpulan fatwa diatas adalah tidak dikenalnya istilah zakat Profesi yang ada adalah Zakat Maal.
Wallahu A’lam Bish showw


Assalamu'alaikum Wr Wb

Mhn shohib untuk membaca dengan seksama perihal "Zakat Profesi", semalam aku membaca berulang ulang Fiqh Sunnah perihal Zakat, dan Zakat profesi ini tidak ada. Mhn jika ada referensi yg lebih shahih agar di sampaikan ke shohib
Wassala

Assalamu’alaikum wr.wb.
Akhirnya diskusi muncul lagi setelah lebaran. Sebelumnya saya mohon maaf, karena tanpa ba bi bu langsung ngasih tanggapan yang ‘konfrontatif’ dengan para penghuni is-lam, tapi rasanya tanpa itu jadi hambar saja karena Bung Nizami juga masih ditahan-tahan dalam mengeluarkan dasar pendapatnya.Sebenarnya saya gregetan ketika ada yang mempertanyakan keadilan Allah
terhadap zakat ini, coba simak kutipan berikut “…Apakah adil jika para pegawai mendapat gaji yang lebih tinggi dari pada petani namun ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Apakah adil jika para pegawai bisa memiliki Kijang Innova terbaru tapi ia tidak wajib membayar zakat, sedangkan petani yang untuk membeli pupuk pun tidak mampu harus wajib membayar zakat setelah panen…” sehingga untuk memenuhi rasa “keadilan“ (yang manusia tidak akan mampu menjangkau segalanya karena keterbatasannya) maka dibuatlah hal tersebut. Perhatikan firman Allah : “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui.” (Qs. al-Baqarah [2]: 216).Hanya Allah sajalah yang tahu baik-buruk, terpuji-tercela, adil-zhalim dan sebagainya, ketika seorang muslim menerapkan penilaian tersebut dalam
kehidupannya sehari-hari, maka penilaian tersebut harus mengikuti apa yang menurut Allah baik atau buruk, terpuji atau tercela, adil atau zhalim dan seterusnya. Manusia boleh saja memberikan penilaian tersebut tapi harus distandardkan dengan Al-Qur’an, hadits dan sumber hukum yang ditunjuk keduanya.Sebelum menentukan apakah zakat profesi disyariatkan atau tidak oleh Islam,
terlebih dahulu harus dipahami bahwa zakat adalah ibadah yang telah ditetapkan tata caranya oleh syara’, baik yang berhubungan dengan syarat-syaratnya, pihak yang wajib menunaikan serta yang berhak menerima, jenis benda yang wajib dizakati, kadar, dan cara-cara pendistribusiannya.
Syariat Islam telah menetapkan jenis-jenis binatang yang wajib dizakati, misalnya sapi, kambing, domba, dan onta. Tidak ada zakat untuk unggas (burung, dan ayam), udang, jengkerik, belut dan sebagainya; meskipun dipelihara dalam jumlah yang besar. Syariat juga telah menetapkan
jenis-jenis tanaman yang wajib dizakati. Tidak ada zakat untuk fakihah (buah-buahan), sayur mayur, terung, lobak dan lain sebagainya (lihat Dr. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy Adillatuh).Akan tetapi, jika unggas, buah-buahan dan sayur-mayur tersebut dijadikan komoditas perdagangan, maka penjual wajib membayar zakatnya. Akan tetapi, zakat yang dikeluarkannya bukan dari zakat ternak atau zakat sayur-mayur dan buah-buahan, tetapi zakat perdagangan. Tidak ada zakat bagi mobil, maupun bangunan. Namun, jika mobil dan bangunan itu dijadikan barang dagang, maka keduanya wajib dizakati. Sebab, kedua barang tersebut telah dijadikan
komoditas perdagangan, sehingga berlaku zakat perdagangan.Untuk itu, para ‘ulama terdahulu beristinbath, bahwa jika tidak ada nash sharih yang menyatakan benda ini, hewan ini, atau tumbuhan ini wajib dizakati, mereka tidak menzakati benda, tumbuhan, maupun hewan tersebut.
Dengan kata lain, tidak ada zakat pada jenis benda yang tidak ditetapkan oleh syariat. Jika seseorang menetapkan bahwa benda ini, tumbuhan ini, atauhewan ini harus dizakati, sedangkan syara’ tidak menetapkannya, sungguh ia telah mensejajarkan dirinya dengan Sang Pembuat Hukum (syâri’) itu sendiri.Demikian pula mengenai zakat profesi. Sesungguhnya, Islam tidak pernah mensyariatkan zakat profesi. Ini bisa kita lihat dari fakta, bahwa para fuqaha dan ahli tahqiq ternama, tidak pernah membahas masalah ini (zakat profesi) dalam kitab-kitab fiqh mereka. Padahal, pada saat itu, profesi pegawai negara, misalnya qadliy, pencatat, dokter, dan sebagainya sudah ada, baik sejak zaman shahabat hingga masa tabi’în. Namun, tidak ada satupun
dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw menarik zakat berdasarkan profesi mereka, misalnya profesi petani, nelayan, dokter, dan sebagainya. Bahkan, sikap generasi awal-awal Islam menolak pemungutan zakat jika jenisnya tidak ditentukan oleh nash syara’. Mereka juga tidak pernah berdalil dengan alasan keadilan dan kesetaraan, apalagi berdalil bahwa hasil
dari hewan ini, atau tumbuhan ini, atau profesi ini lebih besar, sehingga tidak adil jika tidak ada zakatnya. Sebab, alasan-alasan semacam ini hanya lahir dari hawa nafsu, bukan dari akal yang dibimbing oleh syariat Islam.Dalam zakat profesi yang dikenalkan oleh Yusuf Qaradlawiy, sesungguhnya ia telah memasukkan zakat profesi dalam kategori mâl al-mustafâd, dan
menariknya begitu diterima; bisa bulanan, harian, mingguan, tergantung diterimanya harta tersebut. Menurutnya, gaji dokter, insinyur, wiraswastawan dan sebagainya terkategori mâl al-mustafâd. Oleh karena itu, ia harus ditarik zakatnya begitu diterima, yakni 1/40-nya. Sesungguhnya, pendapat semacam ini tidak pernah dikenal oleh ‘ulama-‘ulama masa awal Islam. Bahkan, maksud dari mâl al-mustafâd yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud sama sekali berbeda dengan zakat profesi yang diketengahkan oleh Yusuf Qaradlawiy. Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan sebuah hadits yang artinya : “Siapa saja yang menerima harta (mâl al-mustafâd) maka tidak ada zakat di dalamnya hingga mencapai haul.”Maksudnya harta yang termasuk kategori mal al-mustafad tersebut tidak serta merta ditarik zakatnya ketika diterima, akan tetapi baru ditarik ketika telah mencapai nishab dan haul. Ini menunjukkan bahwa, pembahasan mâl
al-mustafâd, terkategori dalam zakat mâl (emas dan perak) yang mensyaratkan adanya nishab dan haul. Para ‘ulama sepakat bahwa haul menjadi syarat bagi zakat mâl.Hal ini didukung oleh hadits lain dari Ashim bin Dlamrah dari Ali ra, bahwanya ia berkata, “Tidak ada zakat bagi al-mâl al-mustafâd hingga ia mencapai haul (tersimpan selama satu tahun).” [HR. Abu Dawud, Imam Ahmad, dan al-Baihaqiy].Riwayat serupa dikemukakan juga oleh Nafi’ dari Ibnu ‘Umar [HR. Daruquthniy dan Ibnu Abi Syaibah]. Riwayat senada juga dituturkan oleh al-Qatadah dari
Jabir bin Zaid dari Ibnu ‘Umar (lebih jelas lihat di kitab al-Amwâl tulisan Abu ‘Ubaid, hal.503-504).Jika tidak ada dalil yang menunjukkan dengan sharih tentang wajibnya zakat profesi, maka seorang muslim tidak boleh menetapkan adanya zakat profesi. Seorang muslim tidak boleh berpandangan, bahwa tidak disyariatkannya zakat profesi adalah bentuk ketidakadilan dan kedzaliman. Sebab, petani yang pendapatannya tidak seberapa tetap dikenai zakat ketika panen, sedangkan dokter, insinyur dan profesi lain “yang tidak terlalu berat” dibandingkan profesi petani justru tidak ditarik zakatnya. Mungkin kita bisa memberikan ilustrasi yang serupa untuk menangkis syubhat ini. Rasulullah Saw telah menarik zakat dari unta, sapi, kerbau, kambing dan domba; namun beliau tidak menarik zakat pada kuda, keledai, baghal, dan sebagainya. Rasulullah Saw
bersabda, “Telah maafkan bagimu mengenai kuda dan hamba sahaya, dan tidak wajib zakat pada keduanya.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud]. Tentunya kita tidak mungkin berfikiran, “mengapa peternak domba ditarik zakatnya sedangkan peternak kuda atau keledai tidak ditarik, bukankah ini tidak adil?” Jika kita berfikiran seperti ini, berarti kita telah menyangsikan keadilan hukum
yang telah digariskan oleh Allah dan RasulNya.Adapun pengqiyasan antara zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, maupun zakat maal, adalah tertolak. Sebab, tidak ada ‘illat (motif hukum) dalam zakat hasil pertanian, sehingga layak untuk diqiyaskan pada profesi selain petani. Adapun mengenai ‘illat adanya keadilan dan kesetaraan, sesungguhnya ‘illat semacam ini tidak bernilai sama sekali untuk membangun hujjah. Sebab, ‘illat yang absah digunakan untuk qiyas adalah ‘illat syar’iyyah (illat yang diambil dari dalil yang syar’iy), bukan ‘illat ‘aqliyyah (illat yang diambil dari pemikiran). Padahal, tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa ‘illat zakat adalah untuk kesetaraan dan keadilan. Selain itu, zakat hasil pertanian tidak boleh diqiyaskan dengan zakat profesi karena petani harus mengeluarkan zakat tatkala ia memanennya. Pendukung zakat profesi menyatakan, bahwa saat panen sama dengan saat gajian, jadi seorang dokter ketika gajian harus ditarik zakatnya juga. Sesungguhnya qiyas semacam ini adalah qiyas serampangan yang didasarkan pada hawa nafsu belaka. Sesungguhnya, nash yang berbicara tentang zakat hasil pertanian tidak mengandung ‘illat sama sekali, sehingga layak digunakan dalil untuk qiyas.

Wallahu’alam,

Friday, November 2, 2007

KORUPSI

Korupsi ......kata yang enjadi kebencian bagi orang yang tidak mencicipinya sekaligus juga menjadu kata yang dihindari bagi orang yang menikmatinya.Indonesia sebagai negara yang telah merdeka 62 tahun ternyata tidak seperti negara lain yang pernah mengalami penjajahan seperti malaysia , china juga korea.Bisa terlihat pula negara lain yang telah berperang habis habisan seperti jepang atau jerman.Negara negara tersebut contoh negara yang telah maju setelah jatuh dalam kehancuran.
Berbagai alasan dikemukakan oleh banyak kalangan politisi ataupun para ilmuwan, demikian pula perangkat hukum dibuat dengan biaya yang tinggi juga silih berganti perumus hukum.Debat hukum di media elektronikpun cukup gencar ditayangkan,alhasil korupsi ternyata tidak surut di negri ini malah ancaman hukuman yang variatif cenderung kecil membuat koruptor bisa berhitung untung rugi untuk korup.Bagaimana tidak korupsi dengan nilai jutaan diganjar 1tahun penjara atau lebih tapi beratus miliar atau triliun rupiah tidak lah jauh berbeda ganjarannya.secara matematis tentulah sang koruptor lebih memilih ketanggung basah dengan melakukan pencurian sebesar besarnya toh hukuman yang diterima bisa diutak atik.
Berpuluh tahun pemberantasan korupsi selalu dimulai dari pejabat tinggi padahal pada kenyataan banyak pencurian uang yang dilakukan berdasarkan setoran dari bawahan.Coba kita lihat banyak pegawai negri dengan gaji yang kita tahu tidaklah terlalu besar tapi dengan sekejap ketika memegang jabatan sudah mempunyai berbagai kepentingan mewah mulai dari moil mewah,rumah mewah juga gaya hidup mewah yang dinikmati bersama keluarganya.tapi sampai mereka pensiun toh tidak mendapatkan kasusu apapun secra hukum.Adapun yang tertuduh akan menjadi komoditas berharga diantara pekerja hukum dengan mempermainkan pasal demi pasal atupun kelemahan administratif birokrasi.Pemeriksaanpun berlarut sampai sp3 menjadi sesuatu yang biasa atau setelah sekian lama proses hukum ternyata tuduhan tidak sesuai bukti yang ada begitu pula jika sampai pada vonis ternyata hanya pasal pasal yang ringan yang dikenakan.
Pada kenyataan korupsi banyak terjadi di negara dimana polisi dan militer sangant dominan.Masuk akal ,bagaimana bisa tejadi proses yang baik jika aparat hukum yang seharusnya menjadi benteng pemerintah atau executor dari kecurangan rakyatnya malah ikut menjadi pemain atau menjadi penyelamat para koruptor.Sebagai contoh siapa yang harus dilapori bila para polisi melakukan pungutan dijalanan atau aksi damai dengan para pelanggar hukum.Bukan rahasia umum hal itu terjadi di negara ini sangat naif jika masih mempertanyakan bukti perorangan karena mereka aparat para atasannya yang seharusnya menjadi kontrol kelakuan para petugasnya.Contoh lain apakah seorang sopir atau pedagang pasar harus melaporkan para preman berseragam tersebut padahal mereka harus mencari uang jikapun melapor seperti apa dan kemana ,ingat mereka tidak sepandai tuan tuan aparat negara.Tetapi kejadian seperti itu hanya menjadi pemandangan sehari hari kita semua.
Kenapa tidak dicoba pemberantasan korupsi ini dari bawah ,mulai dari pegawai kelurahan yang memungut uang ktp atau kartu keluarga,dari puskesmas yang masih memungut biaya pendaftaran,dari kepala sekolah yang memungut biaya diluar kebijakan pemerintah dan menggunakannya tanp[a pertanggung jawaban yang jujur ,dari restribusi parkir yang tidak jelas jumlah karcisnya,dari restribusi pasar yang tidak jelas tanggal atau tanpa karcis,dari pembuatan " STNK,SIM atau izin",dari aksi damai penilangan,juga dari pungutan truk di jalan tol.Saya tidak pandai berhitung karena data data akan memjadi hal yang signifikan sulit dipercaya karena besarnya.Dari semua petugas curang tersebut seperti dijelaskan tentu saja harus ada setoran kalau tidak alangkah kayanya si petugas yang tentunya akan menggiurkan para atasannya.Coba kalau saja atasannya dipelitin oleh bawahannya tentu si atasan akan menggunakan kekuasaanya untuk menindak petugasnya itu sudah hukum alam tanpa undang undangpun akan berlaku begitu.Kalau atasan galak tentu sibawahanpun akan mempunyai tindakan yang sama apapun yang dilakukan atasan salah dia akan bertindak lebih berani melapor atau menegur atasannya.
Dengan logika diatas kenapa pemberantasan tidak dilakukan dari bawah ,mungkin timbul pertannyaan siapa yang akan melakukannya.Boleh juga kalau dicoba kita membentuk "POLISI KHUSUS ANTI KORUPSI" ya itung itung mengimbangi KPK,BPK,KY atau apalah mereka yang memerlukan biaya tinggi.Polisi tersebut tak usah digaji tinggi seperti mereka tapi dengan bonus yang layak ,apabila kita bikin sample seribu "POLISI KHUSUS" dengan gaji 10juta perbulan tentu kita membutuhkan miliard perbulan.Tentu polsi lain akan terkejut dengan gaji tinggi yang halal tersebut walaupun para politisi akan segera berteriak gaji mereka tidak mungkin atau pura pura pesimis dan berkata "sia sia".120 miliar pertahun memang besar tapi coba hitung dengan kerugian yang telah dialami rakyat kecil juga pertimbangkan lebih dari 120 miliar yang dimakan beramai ramai oleh para koruptor kelas teri tersebut.
Saran diatas tentu ada resiko bagaimana kalau mereka disogok ,ah pemerintah kan mudah membuat peraturan buat aturan hukuman mati bagi petugas tersebut.Ada suara pesimis "Enak yang diatas dong" tentu tidak silhakn teruskan pemberantasan dengan cara yang ada dan mari bersaing dengan para "polisi khusus" tersebut.Supaya pesimis tidak berlebihan polisi tersebut bisa disimpan di 100 daerah prioritas supaya efektif.yu ah selamat mencoba

Thursday, November 1, 2007

TKW

Permasalahan TKW seakan tak pernah habis dari waktu ke waktu, dari penguasa ke penguasa.Berbagai negara telah mendapatkan kenyamanan dari keringat para TKW kita tetapi seakan tanpa melihat hal yang telah dilakukan mereka beberapa negara mulai menjadikan keberadaan TKW ini menjadi sebuah komoditas politik yang tentu saja akan merugikan TKW sebagai objek penderita.
Malaysia yang memakai jutaan TKW kita dalam tindak tanduk pemerintah dan masyarakatnya mulai enggeser keberadaan TKW yang semula pembantu para orang berduit disana ,kini telah berubah karakter mejjadi TUAN yang gila kekerasan denganmenjadikan TKW kita menjadi budak yang dafat semena mena mereka perlakukan.Mulai dari penghinaan sampai ke pembunuhan oleh majikan.
Pemerintah malaysia seakan tutup kuping dan telinga dengan berbagi kasusu yang sebenarnya mereka tahu bagaimana rakyatnya memperlakukan para TKW tersebut diluar batas perikemanusiaan padahal mereka tahu INDONESIA dan MALAYSIA adalah bangsa serumpun.Entah berapa korban lagi yang akan menimpa TKW kita selama bangsa ini terutama pemerintah tidak mengambil tindakan yang lebih berani terhadap pemerintah malaysia maka bukan tidak mungkin kasus kematian dan cacat fisik akan semakin bertambah banyak yang pada ahirnya akan menjadi kejadian yang dianggap biasa.
Tak kalah dengan Keadaan TKW di Timur tengah mereka pun hanya dapat menjerit dan menahan sakit ketika sang majikan memperlakukan mereka sebagai budak masa lalu atau terlebih lagi menjadikan mereka sebagai binatang.Saat ini diberitakan ada kenaikan gaji bagi mereka tetapi ternyata banyak tuan tuan mereka yang pura pura tidak mendengarkan aturan tersebut atau pemerintah setempat yang tidak segera memerintahkan para majikan untuk menyesuaikan gajih mereka.Banyak penipuan data yang dilakukan oleh para majikan di negri tersebut diantara yang sering terjadi adalh penipuan jumlah anggota keluarga yang selalu lebih banyak dari lamaran yang mereka ajukan ke PJTKI.Beberapa anggota keluarga liar tersebut sering kali menjadi beban yang sangat berat diterima para TKW kita terutama anggota keluarga seperti saudara lelaki yang sering menyebabkna terjadinya penyiksaan dan pemerkosaan sampai pembunuhan.PJTKI .SPONSOR,DEPNAKER ataupun KBRI seolah tidak mendapat laporan dengan beribu kejadian tersebut bahkan menggangap kejadian tersebut "HAL KECIL YANG BIASA TERJADI".BAhkan tanpa kita ketahui ternyata ribuan TKW kita berada di penjara penjara ARAB SAUDI yang entah penyelesaianya.
Tidak hanya Dinegara tjuan penderitaan mereka tapi sejak di penampungan ternyata mereka telah mengalami hal hal yang mengerikan diluar perkiraan masyarakat kita yang tidak mau tahu selain mengetahui bahwa TKW tersebut seorang babu yang akan bekerja diluar negri , Tapi coba sekali kali masarakat dilingkungan penampungan tersebut melihat bagaimana keadaan mereka sebelum diberangkatkan,Mereka ada yang mengalami pemenjaraan yang dianggap oleh PJTKI dan SPONSOR sebagai perlakuan legal.Disana banyak terdapat hidung belang,perampok dan pemeras.
Pada ahirnya pertanyaan yang cocok "Kapan kita hidup nyaman di negri sendiri?"